MINGGU, 02 DESEMBER 2018
Tugas 6
PERMASALAHAN
PENEGELOLAAN DAS DI INDONESIA
Suatu “daerah aliran sungai” atau DAS adalah
sebidang lahan yang menampung air hujan dan mengalirkannya menuju parit, sungai
dan akhirnya bermuara ke danau atau laut. Istilah yang juga umum digunakan
untuk DAS adalah daerah tangkapan air (DTA) atau catchment atau watershed.
Batas DAS adalah punggung perbukitan yang membagi satu DAS dengan DAS lainnya
(Gambar 1).
Gambar
1. Daerah Aliran Sungai ( DAS )
Karena
air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah sepanjang
lereng maka garis batas sebuah DAS adalah punggung bukit sekeliling sebuah
sungai. Garis batas DAS tersebut merupakan garis khayal yang tidak bisa
dilihat, tetapi dapat digambarkan pada peta.
Batas DAS kebanyakan tidak sama dengan batas
wilayah administrasi. Akibatnya sebuah DAS bisa berada pada lebih dari satu
wilayah administrasi. Ada DAS yang meliputi wilayah beberapa negara (misalnya
DAS Mekong), beberapa wilayah kabupaten (misalnya DAS Brantas), atau hanya pada
sebagian dari suatu kabupaten.
Tidak ada ukuran baku (definitif) suatu DAS.
Ukurannya mungkin bervariasi dari beberapa hektar sampai ribuan hektar. DAS
Mikro atau tampungan mikro (micro catchment) adalah suatu cekungan pada bentang
lahan yang airnya mengalir pada suatu parit. Parit tersebut kemungkinan
mempunyai aliran selama dan sesaat sesudah hujan turun (intermitten flow) atau
ada pula yang aliran airnya sepanjang tahun (perennial flow). Sebidang lahan
dapat dianggap sebagai DAS jika ada suatu titik penyalur aliran air keluar dari
DAS tersebut.
Dengan demikian Daerah aliran sungai (DAS)
adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh punggung - punggung bukit yang menampung
air hujan dan mengalirkannya melalui saluran air, dan kemudian berkumpul menuju
suatu muara sungai, laut, danau atau waduk. Sedangkan Pengelolaan DAS merupakan
suatu kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, petani dan pemerintah untuk
memperbaiki keadaan lahan dan ketersediaan air secara terintegrasi di dalam
suatu DAS.
Berikut
ini adalah beberapa permasalahan DAS di Indonesia, yaitu :
1.
Monopoli Pengelolaan Sumber Daya Air
Permasalaan
lain DAS adalah adanya monopoli pengelolaan sumber daya air. Menurut Marwan
Batubara (2010), intervensi Bank Dunia dalam pengelolaan sungai mengarah pada
dua hal, yaitu mendorong ketergantungan Indonesia akan sumber pendanaan dari
lembaga keuangan internasional khususnya Bank Dunia baik dalam bentuk utang dan
hibah, serta memuluskan program privatisasi. Ketergantungan pendanaan bisa
dilihat dari berbagai rekomendasi yang diberikan Bank Dunia dari setiap proyek
yang dijalankan. Alasan utama Bank Dunia mendorong privatisasi adalah
memberikan peran yang lebih besar bagi swasta dengan mengurangi monopoli Negara
khususnya pemerintah dalam pengelolaan sungai. Asumsi Bank Dunia dengan
masuknya swasta, maka pengelolaan air dan sungai menjadi lebih efisien dan
pengelolaan yang lebih baik. Kenyataannya, privatisasi menimbulkan monopoli
dalam bentuk lain.
Jika sebelumnya monopoli dilakukan Negara
melalui kekuasaan pemerintah, sekarang monopoli dilakukan swasta. Seperti kasus
reklamasi pantai utara Jakarta, bukan lagi Negara khususnya masyarakat yang
diuntungkan tetapi korporasi lewat monopoli pembangunan proyek-proyek besar
seperti pemukiman mewah dan pengembangan kawasan wisata yang mendapat untung.
Pada lahan reklamasi di kawasan Ancol, muncul hunian mewah seperti Bukit Golf
Mediterania milik Agung Podomoro Group yang berada di Pantai Indah Kapuk dan
Mediterania Marina Residence. Hunian-hunian mewah dan pengembangan kawasan
wisata tadi ditujukan bagi masyarakat menengah ke atas, bukan untuk orang
miskin yang kesulitan mendapatkan tempat tinggal. Akibat sosialnya, selain
masyarakat miskin tidak mendapatkan akses perumahan yang memadai, juga
reklamasi telah menggusur nelayan dari pantai Utara Jakarta, dan masyarakat
Jakarta pun tidak bisa bebas menikmati Pantai Utara Jakarta karena harus bayar.
Sedangkan dampak lingkungannya adalah permukiman mewah tersebut menghalangi
aliran air hujan ke laut. Sehingga ketika musim hujan, ancaman banjir tidak
terelakkan dan Jakarta dapat menjadi kolam besar.
Kasus yang sama juga terjadi dalam pengelolaan
air bersih terutama di Jakarta. Privatisasi PDAM Jaya di tahun 1998 mendorong
monopoli pengelolaan air hanya pada dua perusahaan besar yaitu PT PAM Lyonnaise
Jaya (Palyja) dari Inggris dan Thames PAM Jaya (sekarang Aetra) dari Perancis.
Setelah lebih dari 13 tahun layanan air bersih
di Jakarta diprivatisasi, akses masyarakat terhadap air bersih tidak membaik.
Kedua operator tersebut saat ini hanya mampu memenuhi sekitar 54 persen
kebutuhan air bersih untuk warga DKI Jakarta, sedangkan selebihnya 46 persen
kebutuhan air bagi warga diperoleh dari sumber air tanah. Kedua operator swasta
gagal memenuhi harapan, untuk memberikan perbaikan layanan kepada masyarakat.
Target-target teknis yang telah disepakati gagal dipenuhi oleh dua operator
swasta. layanan yang tertuang di kontrak kerjasama tidak berhasil dipenuhi,
antara lain volume air yang terjual, kebocoran air dan cakupan layanan. Tingkat
kebocoran air mencapai 46% atau kurang lebih senilai Rp 1.764 miliar. Cakupan
layanan hanya 63% pada akhir tahun 2008 , hal ini berarti ada 37% kelompok
masyarakat Jakarta belum mendapatkan fasilitas air bersih.
PAM Jaya sendiri melalui Direkturnya menyatakan
bahwa sejak diprivatisasi, PAM Jaya mengalami kerugian hingga Rp. 583,67
milyar. Kerugian ini muncul akibat hutang shortfall, yaitu hutang yang muncul
akibat adanya selisih antara imbalan yang diberikan kepada dua operator swasta
dengan tarif . Apabila privatisasi air Jakarta tetap dilanjutkan sampai kontrak
konsesi berakhir maka kerugian PAM Jaya diperkirakan sebesar Rp. 18 triliun
pada tahun 2022.
2.
Tekanan Pencemaran
Dalam peraturan Pemerintah No 82 tahun 2001
tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, pasal 1
pencemaran air adalah: “masuknya atau dimasukkan makhluk hidup, zat energy dan
atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air
tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya.”
Beban pencemar (polutan) adalah bahan-bahan yang
bersifat asing bagi alam atau bahan yang berasal dari alam itu sendiri yang
memasuki suatu tatanan ekosistem sehingga menggangu peruntukan ekosistem
tersebut (Effendi,2003). Sumber pencemaran yang masuk ke badan perairan
dibedakan atas pencemaran yang disebabkan oleh alam polutan alamiah) dan
pecemaran yang disebabkan oleh alam dan pencemaran kegiatan mansia. Menurut
sugiharto (1989) air limbah didefinisikan sebagai kotoran dari masyarakat dan
rumah tangga dan juga yang berasal dari industry, air tanah, air permukaan
serta buangan lainnya.
Lingkungan perairan dapat merespon masuknya
bahan pencemar sebagai bagian dari proses alami untuk kembali pada kualitas air
semula. Proses ini disebut self purification. Definisi dari self purification
adalah pemulihan oleh proses alami baik secara total ataupun sebagian kembali
ke kondisi awal sungai dari bahan asing yang secara kualitas maupun kuantitas
menyebabkan perubahan karakteristik fisik, kimia dan atau biologi yang terukur
dari sungai (Benoit, 1971). Proses pemulihan secara alami berlangsung secara
fisik, kimiawi dan biologi. Sungai yang alami dapat mendukung alami proses
pemurnian diri dan menyebabkan kualitas air yang lebih baik dari kondisi air
semula. Proses tersebut disebut homeostatis.
Menurut Davis dan Cornwell (1991), sumber bahan
pencemar yang masuk ke perairan dapat berasal dari buangan yang
diklasifikasikan:
1. Point source discharges (sumber titik), yaitu
sumber titik atau sumber pencemar yang dapat diketahui secara akurat, dapat
berupa suatu lokasi seperti air limbah industry maupun domestic serta saluran
lokasi seperti air limbah maupun domestic serta saluran drainase.
2. Non point source (sebaran menyebar), berasal
dari sumber yang tidak diketahui secara pasti. Pencemar masuk ke perairan
melalui run off (limpasan) dari wilayah pertanian, pemukiman dan perkotaan.
Dampak negatif dari air limbah, antara lain:
1. Gangguan terhadap kesehatan
2. Gangguan terhadap Kehidupan Biotik
3. Gangguan terhadap Keindahan
4. Gangguan terhadap Kerusakan Benda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar